oleh : Bintar Rausyan Fikri
Khaolil Mudlafar
M. Faizurrahman
Permasalahan etnis menjadi hal
yang serius bila dikaitkan dengan persatuan
masyarakat dalam suatu negara.
J.S. Miller, seorang tokoh besar abad ke-19, menulis
bahwa institusi-institusi merdeka
nyaris mustahil muncul di negara yang terdiri dari
bangsa-bangsa yang berlainan.
Seperti halnya Indonesia yang merupakan negara
majemuk dengan memiliki 1331 suku
bangsa berdasarkan Sensus Penduduk 2010 yang
dilakukan oleh Badan Pusat
Statistik. Kondisi sosial dan karakter budaya masyarakat
juga sangat berpengaruh terhadap
hubungan sosial antaretnis. Maka tidak heran apabila Indonesia berpeluang
menjadi laboratorium alam konflik terbesar di dunia. Begitu juga dengan teori
sentimen primordial Clifford Geertz, yang mengatakan bahwa perbedaan suku,
budaya, bahasa, dan agama merupakan sumber konflik. Bahkan konflik sederhana yang
terjadi dalam lingkungan sehari-hari dapat berkembang menjadi masalah yang besar.
Karena sebagai manusia pasti membutuhkan dukungan dari sesamanya yang pada akhirnya
menimbulkan legitimasi dan kemudian muncul perbedaan dan menjadi masalah besar,
konflik atar etnis yang didasari pada keadaan politik, ekonomi, maupunkeadaan
sosial. Rasa perbedaan yang terjadi dikalangan masyarakat umum pun sangatterasa
dikalangan para elit politik dalam mencari dukungan untuk kepentinganpolitiknya.
Watson (2000: 110) berpendapat
bahwa didalam prinsip multikultur, semua
manusia seharusnya dapat menerima
perbedaan dan kesetaraan. Prinsip ini harus
menjadi pijakan dalam mengambil
setiap tindakan. Teori ini kemudian menjadi dasar
bagi The United Nations
Development Programme (UNDP, 2004: 13), bahwa setiap
prinsip dasar multikulturalisme
adalah Cultural Liberty, yaitu dalam kebebasan manusia
yang merupakan kapabilitas
sentral bagi kehidupan manusia untuk hidup berdasarkan
kesempatan untuk memilih
pilihan-pilihan yang dimiliki. Karena pada dasarnya
multikultural merupakan pola
pikir dan konsep yang menuntut kesediaan untuk
menerima kehadiran kelompok dan
sistem nilai lain dalam kehidupan bersama tanpa
memperdulikan perbedaan budaya,
stratifikasi sosial, gender, dan agama.
Memiliki perasaan bangga terhadap
etnis atau suku bangsa masing-masing
orang itu adalah wajar, tetapi
yang menjadi titik tekan adalah bagaimana kita bersikap
dewasa dalam menghadapi perbedaan
etnis. Bangga secara proporsional merupakan hal yang terpenting, artinya tidak
mengganggu atau menyinggung etnis lain dan tidak
memandang rendah etnis lain, harus
menyadari bahwa semua suku bangsa dan etnis
yang ada adalah sama dan setara.
Akhirnya, tidak ada lagi paham-paham superior atau
etnosentrisme dalam masyarakat
yang multietnis.
Berbicara tentang multikultural
sangat erat kaitannya dengan politik, yang
kemudian banyak dikenal dengan
istilah politik identitas. Politik identitas tidak dapat
dilepaskan dari sejarah
perkembangan kehidupan sosial demokratisasi Kapitalis Barat
antara tahun 1970-an hingga tahun
1980-an. Secara teoritis politik identitas merupakan
sesuatu yang bersifat hidup atau
ada dalam setiap etnis, dimana keberadaannya bersifat paten dan potensial, dan
sewaktu-waktu dapat muncul ke permukaan sebagai kekuatanpolitik yang dominan.
Secara empiris, politik identitas merupakan aktualisasi partisipasi politik
yang terkonstruksi dari akar budaya masyarakat setempat, dan mengalami proses internalisasi
secara terus menerus di dalam kebudayaan masyarakatnya dalam suatu jalinan
interaksi sosial.
Seperti halnya multikultural,
politik identitas pun merupakan hal yang wajar ada
dalam proses perpolitikan, akan
tetapi pada zaman abad ke-21 ini, sebagai pemilih juga
harus mulai memiliki pemikiran
yang cerdas dan visioner dalam memilih pemimpin,
tidak hanya didasarkan oleh sikap
etnosentrisme yang berlebihan. Karena secara historis Indonesia memiliki dasar
negara yang menyatukan seluruh keberagaman yang ada, yaitu Pancasila. Sebagai
pemilih dalam perpolitikan atau bisa kita sebut pesta demokrasi di Indonesia,
sebaiknya memandang dari sisi kenegaraan, pilihlah pemimpin yang memang
benar-benar tepat, biasanya dinilai dari rekam jejak, walaupun dia bukan dari golongan
atau kelompoknya. Inilah kiranya yang harus diperhatikan, bahwa rasa egois karena
perbedaan golongan sudah semestinya dihilangkan dalam lingkup persatuan nasional
di Indonesia. Sikap etnosentrisme dari pemilih yang kemudian dimanfaatkan oleh
oknum elite politik dalam memainkan propaganda politiknya. Seperti halnya
mencari dukungan masa untuk mencari kekuasaan bahkan dengan cara membenturkan
keberadaan satu etnis yang merasa tidak diuntungkan oleh keberadaan etnis lain
sehingga mampu membangkitkan sentimen etnisitas antar etnis. Perasaan
ketidakadilan pun dirasakan oleh etnis yang dibenturkan seperti pembedaan
perlakuan (diskriminasi) oleh elite
politik dalam menentukan suatu
kebijakan yang sekiranya condong pada etnis yang
berkuasa. Dalam hal inilah yang
memicu lahirnya bibit-bibit ketidakadilan bagi etnis
yang dibenturkan dan berpotensi
menimbulkan konflik. Dilihat dari sejarah, Indonesia di masa lalu telah
diwarnai perlakuan diskriminasi etnis terutama bagi etnis pendatang. Etnis Arab
di Indonesia, sedikit mengalami perlakuan yang lebih baik dibandingkan etnis
Tionghoa. Pembatasanpembatasan ruang gerak terutama dibidang politik dan budaya
dialami oleh etnis
Tionghoa di Indonesia pada masa
Orde Baru. Sedangkan etnis Arab dalam politik lebih
dapat diterima oleh masyarakat
Indonesia untuk menduduki jabatan publik mulai
sebagai anggota DPRD maupun
kepala daerah. Politik identitas yang berangkat dari
base on identity
dan
base on interest telah dijadikan alat untuk memperoleh simpati
masyarakat. Perkembangan politik
identitas pun mengalami kemerosotan makna
identitas sebenarnya, karena
identitas digunakan bukan untuk kepentingan identitas itu
sendiri tapi lebih untuk
kepentingan elit politik yang menggunakanya.
Dari pemaparan di atas, bisa
dilihat bahwa keberadaan politik identitas termasuk
tentang etnis, saat ini telah
melenceng dari semestinya. Hal ini terjadi karena tindakan
sebagian oknum elit politik untuk
kepentingan pribadinya. Sehingga menjadikan seolaholah
politik identitas mempunyai citra
negatif dan harus bisa proporsional dalam
konteks demokrasi multikultural.
Begitupula dengan kaum elit
politik sebagai aktor politik, mestinya bisa
menempatkan diri antara politik
dengan fakta mutikultural di Indonesia. Hal ini agar
bisa mewujudkan politik yang
ideal, karena sistem politik yang ideal menyediakan
kesempatan yang sama bagi setiap
kelompok budaya untuk mengekspresikan identitas
dan aspirasinya. Dalam kontes demokrasi,
elit politik tidak perlu menunjukkan etnisnya
yang dianggap lebih unggul, sifat
chauvinisme harus dihilangkan jauh-jauh. Golongan
elit mesti bisa berjiwa “Pancasilais”.
Yang memiliki bahwa golongan elit menjadi
contoh dalam mengimplementasikan
nilai-nilai pancasila, dengan begitu maka
masyarakat diyakini dapat pula
melaksanakannya.
Dalam konteks ini, penguatan dan
pengembangan wawasan multikulturalisme
diyakini bisa menjadi alternatif
terhadap penguatan politik identitas. Sebab, dalam
perspektif multikulturalisme,
keragaman dan perbedaan tidak saja diakui, tapi juga
dirayakan sebagai berkah
kehidupan. Dalam menyelesaikan segala macam persoalan,
multikulturalisme menawarkan
dialog, keterbukaan, sikap toleran, dan penolakan
terhadap berbagai bentuk tindak
kekerasan. Dalam hal ini, multikulturalisme adalah titik
tolak bagi terciptanya
perdamaian, sehingga demokrasi di Indonesia sebagai negara
multietnis bisa berjalan dengan
ideal, akhirnya konflik perpecahan yang terjadi akibat
adanya perbedaan bisa diminimalisasi.